-sahabat statistik,
Sebagaimana Amanah UU No. 16 tahun 1997, Badan Pusat Statistik sebagai pembina data, berkewajiban membina instansi dan organisasi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan statistik sektoral. Selain itu UU no. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, bahwa perstatistikan harus terintegrasi melalui koordinasi antara BPS dengan K/L/D/I agar memiliki kesamaan pemahaman konsep dan metodologi statistik. Oleh karena itu diselenggarakan Statistical Capacity Building (SCB). Hal ini sejalan dengan pidato presiden Jokowi pada pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus 2021 bahwa dalam mengambil keputusan, pemerintah harus terus merujuk pada data serta kepada ilmu pengetahuan dan teknologi terbaru.
Pembinaan statistik sektoral dilaksanakan Pusdiklat BPS pada tahun 2021 diikuti 34 provinsi dan 417 kabupaten/kota yang terbagi dalam 7 angkatan. Dalam kegiatan tersebut, Bappeda Kota Jayapura diwakili oleh ibu Nansy Lidia Lolowang, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jayapura diwakili oleh ibu Jumirah dan BPS Kota Jayapura diwakili oleh ibu Suratmi. Metode pembelajaran bersifat distance learning menggunakan learning management system WARKOP (Warung Kompetensi Pegawai) Pusdiklat BPS pada tanggal 11-15 Oktober 2021. Setelah menyelesaikan pelatihan peserta telah melakukan implementasi hasil pelatihan di unit Kota Jayapura dengan metode coaching oleh fasilitator. Hasil implementasi telah dipaparkan dalam bentuk seminar pada tanggal 3 November. Setiap peserta juga melakukan sharing knowledge hasil pembelajaran di unit kerja masing-masing yang selanjutnya akan dilaporkan ke Pusdiklat BPS.
Melalui keikutsertaan BPS Kota Jayapura, Bappeda Kota Jayapura dan Diskominfo Kota Jayapura dalam kegiatan tersebut, diharapkan dapat tercipta kolaborasi antara pengambil kebijakan, wali data dan pembina data sehingga mewujudkan satu data Indonesia pada level Kota Jayapura sebagai dasar perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
#cintastatistik
#salamPIA